Selasa, 15 Juli 2008

Reformasi Akidah Untuk Ahmadiyah!

Oleh: Gatot Aryo


Tanggal 9 juni 2008, akhirnya SKB 3 Menteri Nomor.03 tahun 2008; kep-
33/A/JA/61/2008; 199 tahun 2008. tentang Jaringan Ahmadiyah Indonesia
(JAI) akhirnya di keluarkan, isinya peringatan Pemerintah atas
penodaan yang dilakukan ajaran Ahmadiyah pada landasan pokok ajaran
Islam. Penerbitan SKB 3 menteri ini merupakan tuntutan umat Islam yang
meminta Pemerintah menjadi mediator untuk menindak tegas Ahmadiyah,
dan juga kelanjutan dari rekomendasi BAKORPAKEM tentang pelanggaran 12
poin kesepakatan Ahmadiyah untuk kembali pada landasan pokok ajaran
Islam yang lurus.

SKB 3 menteri memuat 7 point ketentuan untuk Ahmadiyah, kalau mereka
merasa bagian dari Islam, agar tidak keluar dari landasan pokok ajaran
Islam. Tetapi apabila Ahmadiyah tetap ngeyel dengan sikap
kontrovesialnya, maka sesuai UU No.1 pnps 1965 tentang penodaan ajaran
Agama, mereka dapat dikenakan sanksi, hingga pada tindakan pembekuan
organisasi Ahmadiyah di Indonesia.

Beberapa kalangan menilai keputusan SKB terkesan sangat lambat dan
birokratis, akibatnya sebagian umat Islam menilai pemerintah tidak
serius mengeluarkan SKB tersebut. Karena ketidakjelasan inilah, yang
membuat letupan–letupan emosi yang berujung pada aksi kekerasan hingga
anarkis yang tak biasa terhindarkan.

Ditambah lagi gelombang aksi dukungan terhadap Ahmadiyah dari LSM-LSM
yang secara ideologis berhaluan prulalis, liberalis, sekuler(AKKBB)
semakin provokatif dan menjadi-jadi. Beberapa ormas Islam menuduh
LSM-LSM tersebut merupakan bentuk intervensi asing yang sengaja
menggunakan mereka sebagai pion-pion catur untuk membendung gelombang
unjuk rasa pembubaran Ahmadiyah. Tapi sayang, mereka menggunakan
cara-cara yang provokatif, memfitnah, dan destruktif. Hingga memancing
emosi dan kekerasan dari sebagian umat Islam (Tragedi Monas).

Reformasi Ideologi Ahmadiyah

Dengan munculnya SKB tersebut, Ahmadiyah hendaknya besikap arif dan
bijaksana. Jangan terlalu bersikap reaktif, provokatif, bahkan
memfitnah. Lebih baik mengkaji dan mengevaluasi diri, untuk
keberlangsungan hidup organisasi Ahmadiyah dan para pengikutnya di
Indonesia.

Memaksa umat Islam Indonesia agar mentoleransi penodaaan ajaran pokok
agamanya, yang jelas-jelas bertantangan dengan Al-Quran adalah
mustahil. Dari pada ngotot dan keras kepala, lebih baik Ahmadiyah
melakukan reformasi ideologi internal organisasi. Tujuannya satu,
melakukan terobosan baru dalam ideologi Ahmadiyah yang sesuai tuntunan
tertinggi, yaitu Al-Quran dan Hadist.

Sederhana, tetapi tindakan ini akan membawa Ahmadiyah lebih di terima
oleh umat Islam oleh umat Islam Indonesia, khususnya MUI. Warga
Ahmadiyah dapat lebih tenang dan aman dalam beribadah. Kalau hal
tersebut dilakukan, bahkan simbol dan organisasi Ahmadiyah sama sekali
tak perlu di bubarkan. Hal apa saja yang perlu di reformasi dalam
ideologi Ahmadiyah.

Pertama, akui Muhammad SAW sebagai Nabi terkhir, dan tak ada lagi
Rosul setelah itu. Mirza Gulam Ahmad dapat di jadikan mursyid atau
guru besar, tetapi bukan nabi apalagi Rosul terakhir. Sesuai landasan
yang tertuang dalam literatur kitab suci Al-Quran, umat Muhammad
adalah umat terakhir yang Allah ridhai, dan juga merupakan penyempurna
Agama-agama manotheis sebelumnya. Setelah munculnya Islam sebagai
agama penyempurna, maka agama monotheis sebelumnya harus meleburkan
diri dengan Islam. Dan Muhammad diangkat Allah sebagai Rosul terakhir,
dan tak ada Rosul lagi setelah beliau.

Kedua, jadikan Al-Quran dan Hadist sebagi imam tertinggi. Sesungguhnya
orang mukmin adalah bersudara, karena itu maka damaikanlah antara
kedua saudaramu yang berperang, dan bertaqwalah kepada Allah (mentaati
Al-Quran&Hadist), supaya kamu mendapat rahmat (QS.49:10). Dan jika ada
dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah
antara keduanya. Jika golongan itu berbuat aniaya (fisik, psikis, atau
ideologis) maka perangi golongan yang berbuat aniaya itu sehingga
golongan itu kembali pada perintah Allah, jika golongan itu telah
kembali (pada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan
adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil. (QS.49:9)

Memerangi kelompok yang berbuat aniaya (fisik, psikis, maupaun
ideologis), berprilaku adil dan selalu condong pada perdamaiaan adalah
prinsip dasar Al-Quran. Dan itu adalah imam yang tertinggi dalam
mengsikapi segala konflik internal umat Islam. Dan semua orang yang
merasa bagian dari Islam, harus memgang teguh prinsip dasar tersebut.

Ketiga, memfilter pemikiran Mirza Gulam Ahmad, mulai pengakuannya
sebagai nabi terakhir, dukungannya kepada kolonialisme, tempat berhaji
selain makah dan Madinah, dam pendapat beliau lain yang bertentangan
dengan Al-Quran. Bagaimanapun Mirza Gulam Ahmad adalah manusia biasa
yang memiliki kehilafan. Karena itu Ahmadiyah harus berani merevisi
segala pemikiran baliau yang bertentangan dengan Al-Quran dan Hadist.
Dan menjalankan nilai-nilai positif beliau sepanjang tidak
bertentangan dengan Al-Quran.

Keempat, merevisi Kitab Tazkirah. Segala bentuk ayat-ayat Al-Quran
dalam kitab Tazkirah yang ditambah, dikurangi, dipelintir, hingga di
giring kerah penafsiran yang menyasatkan, harus direvisi oleh
ulama-ulama Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI harus berani
mengambil langkah-langkah revolusioner disini, Ulama JAI harus berani
memurnikan ajaran Ahmadiyah yang sesuai denga niali-nilai fudamental
ajaran Islam. Hal tersebuat sangat subtansial, sebab merevisi kitab
Tazkirah adalah bentuk ketaatan dan pengorbanan Ahmadiyah untuk tunduk
pada perintah Allah Dan Rosulnya.

Kelima, Keluar dari mainstream pemikiran Ahmadiyah Internasional.
Jemaat Ahmadiyah Indonasia (JAI) hatus beranai mandiri dari segala
intervensi juga monopoli Ahmadiyah International. JAI harus
independent dan berani menentukan sikap dengan menantang segala
pemikiran yang bertentangan dengan Al-Quran dan hadist. JAI jangan
takut memiliki warna sendiri, warna yang lebih murni dan lurus.
Tidaklah berat, sebab yang perlu dilakukan para Ulama JAI hanyalah
kembali pada Al-Quran dan Hadist dengan penafsiran ayat yang benar,
bukan sekedar kepentingan hawa nafsu semata.

Keenam, jangan memecah belah dan mengkotak-kotakkan Islam. Islam itu
satu tidak terkotak-kotak, perbedaan Madzhab dan Harokah bukan berarti
Islam harus terpecah belah. Hendaknya perbedaan itudijadikan
warna-warni ijtihad dalam Islam yang memang diperkenankan oleh
Al-Quran dan Hadist. Islam itu agama toleransi, bukan berarti
mentoleran pada pelecehan landasan fundamental ajaran agama Islam.

Ketujuh, tunduk pada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Warna-warni
internal umat Islam, harus diakomodir dan dikelola secara baiak.
Karena itu perlunya dibentuk forum ulama yang dibentuk dari madzhab
dan harokah yang ada. Wadah tersebuat adalah MUI, karena itu Ahmadiyah
perlu merapatkan diri dengan MUI untuk mencari solusi-solusi yang adil
dan mendamaikan. Jangan malah meminta bantuan pada kelompok-kelompok
yang anti Islam, bahkan telah jelas-jelas nyeleneh menentang Al-Quran.
Khawatir, malah kita yang di adu domba oleh mereka.

Terobosan Revolisoner

Terobosan revolusioner diatas perlu di lakukan JAI. Terutama
Ulama-ulama Ahmadiyah yang ingin menyelamatkan organisasi dan
pengikut Ahmadiyah di Indonesia. Dengan tujuh terobosan tersebut,
keberadaan JAI pasti dapat diterima oleh umat Islam di Indonesia.
Jangan kan memerangi, bahkan umat Islam siap menjadi tameng, apabila
ada pihak-pihak yang ingin menghalangi reformasi ideologi Ahmadiyah.

Kalau Ahmadiyah ingin mendapatkan keadilan dan perdamaian, maka hal
pertama yang harus dilakukan Ahmadiyah adalah kembali pada perintah
Allah, ajaran Islam yang benar. Tanpa itu, sulit rasanya untuk
memberikan perdamaian dan keadilan pada Ahmadiyah.

Akui dulu Muhammad SAW Rosul terakhir, dan revisi kitab Tazkirah
sesuai nilai-nilai Al-Quran. Maka masa depan organisasi dan pengikut
Ahmadiyah dapat diselamatkan. Dan SKB 3 menteri ini, bisa dijadikan
momentum yang terbaik untuk melakukan reformasi Aqidah di internal
organisasi dan jemaat Ahmadiyah Indonesia. Semua itu demi terwujudnya
perdamaiaan dan keadilan bagi Umat Manusia.

Tidak ada komentar: